Mutasi dan Pelantikan Jelang Pilkada Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi! Berikut Penjelasan BKN
Mutasi dan Pelantikan Jelang Pilkada Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi! Berikut Penjelasan BKN. (Foto: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya
“Pada intinya kita akan berproses. Tentu kita tidak akan membiarkan posisi jabatan eselon III mengalami kekosongan yang cukup lama dan akan segera kita isi apabila semua adminitrasi sudah selesai,” tegasnya.
Sekda menegaskan Pemkab Bengkulu Tengah pada intinya ingin semuanya cepat.
Namun karena semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya harus bersabar hingga semua adminitrasi selesai.
“Contoh pelantikan eselon II ini, semua adminitrasi selesai baru kemarin siang, pagi ini sudah kita lantik. Jadi kita tidak ada menunda-nunda pelantikan apabila semua adminitrasi sudah selesai,” bebernya.
BACA JUGA:Mutasi 139 ASN di Pemkab Rejang Lebong Bergulir ke Ranah Hukum
Untuk diketahui, Tujuh pejabat eselon II yanf baru dilantik tterdiri dari, Febrian Fathillah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Febrian sebelumnya Kabid Bina Marga di Dinas PUPR.
Harmen Junaidi dilantik sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebelumnya Harmen Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR.
Watiullah dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos). Sebelumnya Watiullah menjabat Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Polemik Mutasi Terus Bergulir, ASN Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Marhalim sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Sebelumnya Marhalim menjabat sebagai Sekretaris Dinas Soosial.
Barti Hasibuan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kesehatan). Sebelumnya Bari menjabat sebagai Sekretaris Dinkes.
Andi Erzantara sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol). Andi sebelumnya menjabat sebagai Kabag UKPBJ Pemkab Bengkulu Tengah.
Helmi Yuliandri sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP). Sebelumnya Helmi pejabat eselon III Pemprov Bengkulu. (*)