Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya
PEJABAT: Mutasi di lingkungan Pemkab Kepahiang belum lama ini. Di Kabupaten Kepahiang mutasi sejumlah pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan tak kunjung terlaksana. --HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Diwacanakan sejak jauh hari, pelaksanaan mutasi pejabat jajaran Pemkab Kepahiang tak kunjung terlaksana.
Padahal rangkaian tahapan menuju lelang jabatan telah dilakukan, tinggal menunggu eksekusi pelaksanaannya saja.
Hal ini kemudian memunculkan spekulasi beragam.
Akan kah mutasi di lingkungan Pemkab Kepahiang terganjal? Sebagaimana diketahui, seiring pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada, Rabu 27 November 2024 membuat membuat aturan mutasi pejabat oleh kepala daerah lebih diperketat.
Dengan tenggat waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon, sudah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI.
BACA JUGA:Bakal Rekrut Ulang Badan Adhoc, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang
Artinya, mutasi tetap dapat dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari Mendagri.
Pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Di ayat 2 jelas disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, dalam sebuah kesempatan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan tak ingin terburu-buru dalam melaksanakan mutasi. Akan tetap berpegang pada aturan berlaku.
BACA JUGA:Parpol Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Sejalan dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, sebuah daerah yang ingin melakukan pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural diantaranya adalah, pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja kepala Puskesmas dan kepala sekolah.
"Kita memang belum melakukan mutasi, berbeda dengan daerah lain. Kita tak ingin terburu-buru dalam pelaksanananya dan kita akan tetap taat pada aturan," kata Bupati.