Ending Barang Sitaan Jaksa Bengkulu Utara dari Penyidikan 2 Kasus Korupsi, Ini Kemungkinannya

Ending Barang Sitaan Jaksa Bengkulu Utara dari Penyidikan 2 Kasus Korupsi, Ini Kemungkinannya--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dalam dua pekan belakangan ini Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan terkait penyidikan dua kasus korupsi.

Kasus tersebut adalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.

Juga kasus dugaan korupsi Dana Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara tahun anggaran 2021-2022.

Dari penggeledahan dua kasus tersebut, Jaksa Kejari Bengkulu Utara bukan hanya menyita dokumen namun juga berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang tengah disidik Jaksa.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Desa Talang Rasau, Sofa Mantan Kades dan Dokumen Disita Ini Kasusnya

Dari penyitaan kasus dugaan korupsi BUMDes Gardu, Jaksa menyita berbagai jenis mesin yang tercatat dibeli dari dana BUMDes Gardu Jaya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sedangkan dari penggeledahan di Kantor Desa Talang Rasau dan rumah mantan kepala desa, Jaksa juga tak hanya menyita dokumen.

Jaksa menyita barang-barang seperti dua mesin generator sistem, tangki semprot dan termasuk sofa merah yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika barang yang disita tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Selamat ! Ini Nama 217 Calon PPK KPU Seluma yang Lolos Administrasi

“Barang-barang tersebut saat ini kita sita dan ditempatkan di Kantor Kejari Bengkulu Utara yang nantinya akan kita hadirkan di persidangan sebagai barang bukti,” terangnya.

Terkait kemana akhir nantinya barang bukti tersebut, ia menerangkan jika nantinya hal tersebut menunggu putusan dari majelis hakim dalam persidangan.

Saat ini Jaksa masih melakukan penyidikan untuk menetapkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya dugaan korupsi tersebut.

“Untuk barang bukti, bukan hanya barang yang berharga, namun juga majelis hakim nanti di persidangan akan memutuskan terkait barang bukti yang akan dihadirkan Jaksa,” pungkas Ekke.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan