Ancamanan 15 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Warga Lebong Ini, Begini Kasusnya

GELANDANG: Kedua tersangka dugaan penc*b*l*n saat digelandang menuju sel tahanan Mapolres Lebong. Screnshoot/RB--

KORANRB.ID - Dua tersangka dugaan penc*b*l*n di Kabupaten Lebong, terancam 15 tahun pidana penjara.

Dua tersangka dugaan penc*b*l*n ini, berinisial HR (18) warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong dan BW (20) warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. 

Keduanya, menjadi tersangka dugaan penc*b*l*n atas kejadian yang mereka lakukan di tahun 2023 lalu. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awizal, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo menerangkan, dua tersangka dugaan penc*b*l*n ini

BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen

BACA JUGA:Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan

Disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014

tentang Penetapan perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016

tentang penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. 

BACA JUGA: Pekan Depan 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Dituntut

BACA JUGA:Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang

"Kedua tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," sebut Rizky.

HR (18) ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya tak senononya yang dilakukannya kepada Gadis 18 tahun berinisial TA warga Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan