Tanda Tangan Digital Makin Massif, Penyedia Platform Wajib Patuh pada UU ITE
Ilustrasi: Penerapan Tanda Tangan Digital atau E-Signature semakin banyak digunakan masyarakat. FOTO: Jawapos/RB --
“Privy juga merilis fitur baru lainnya yang sangat dinantikan, yaitu PrivyChat. Fitur ini dapat digunakan sebagai messaging platform yang terverifikasi sekaligus dapat meningkatkan pengalaman pengguna untuk mengulas, menyetujui dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi di aplikasi Privy,” ungkap CTO Privy, Guritno Adi Saputra.
Penambahan fitur PrivyChat ditujukan untuk membantu pengguna individu dalam berkomunikasi secara real-time dengan tim dan klien, pengguna dapat memeriksa, menandatangani dokumen, berbagi informasi, dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi tanpa beralih aplikasi.
Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya. Informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak.
Pembaruan sistem tanda tangan elektronik di Privy ini juga mencakup alur pendaftaran, pengkinian data, serta alur penandatanganan dokumen. Saat ini, terdapat dua kategori sertifikat elektronik: Basic Digital Certificate dan Trusted Digital Certificate yang diterbitkan oleh WebTrust dan Kemenkominfo.
Kategori sertifikat ini disesuaikan dengan wilayah penandatangan yang menggunakan aplikasi Privy, dan keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Sertifikat tersebut menjamin keamanan dan kepercayaan dalam setiap tanda tangan digital yang dilakukan dengan Privy.