Surat Edaran Dirjen PHU Kemenag, Seremonial Pelepasan CJH Tidak Boleh Lebih dari 30 Menit
MANASIK: Pemkab Rejang Lebong saat melaksanakan kegiatan manasik haji beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memutuskan untuk membatasi waktu seremonial pelepasan 239 calon jemaah haji (CJH) yang akan berangkat ke tanah Suci, dengan durasi maksimal 30 menit.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd.I.
Menurut Herwin, Pemkab Rejang Lebong akan menerapkan pembatasan waktu untuk acara seremonial sebelum keberangkatan dan penyambutan CJH yang akan berangkat pada Tahun 2024/1445 Hijriah pada tanggal 16 Mei 2024.
Seremoni tersebut akan dibatasi maksimal selama 30 menit.
BACA JUGA:Rohidin Tegaskan Siap Maju Pilgub 2024! Siap Buka Komunikasi dengan Parpol Lain
“Pembatasan waktu seremonial pelepasan CJH selama maksimal 30 menit tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024,” beber Herwin.
Pembatasan waktu seremonial ini diterapkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 berjalan dengan ramah terhadap jamaah lansia selama keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan, baik di tingkat kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.
“Hal ini juga perlu disampaikan kepada JCH agar bisa tepat waktu saat keberangkatan, dan juga kepada pihak keluarga agar bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan akan keberangkan para JCH kita ini bisa lancar,” ungkap Herwin.
Kamis 16 Mei 2024, sebanyak 239 calon haji Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan akan dilepas oleh Bupati Rejang Lebong dari halaman Masjid Agung Baitul Makmur Rejang Lebong menuju asrama haji Provinsi Bengkulu sebelum perjalanan ke Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.
BACA JUGA:17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!
Jumat 17 Mei 2024, para CJH akan terbang ke Madinah, Arab Saudi pada sore hari.
Herwin menambahkan, bahwa 239 CJH dari Rejang Lebong akan bergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Padang, Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat 10 CJH dari Kota Bengkulu, 136 dari Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan tambahan tiga pendamping haji dan lima petugas kloter, sehingga total keseluruhan mencapai 393 orang.
Untuk memfasilitasi pemberangkatan dan penjemputan jamaah haji yang akan berangkat pada Tahun 2024/1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan tujuh bus untuk mengantar jamaah haji menuju Asrama Haji Bengkulu pada tanggal 16 Mei 2024.