Pukul Pacar Hingga Babak Belur, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

DIBEKUK: Mf (17) diamankan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Jd (18).-foto: dok/koranrb.id-

"Sudah diamankan (Mf) sekarang di Mapolres Bengkulu Selatan," terang Sarmadi.

Untuk perkembangan selanjutnya, Sarmadi masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Akibat penganiayaan tersebut, Mf diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun apabila korban mendapati luka berat maka ancaman pidana lebih berat penjara paling lama 5 tahun.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan