Pukul Pacar Hingga Babak Belur, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi

DIBEKUK: Mf (17) diamankan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Jd (18).-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Warga Kecamatan Kota Manna berinisial Mf (17) diamankan polisi.

Mf dilaporkan korban Jd (18) karena melakukan penganiayaan hingga babak belur.

Korban tidak lain merupakan pacar terlapor Mf.

Akibat penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelaku hingga dilakukan beberapa kali, korban mengalami luka lebam.

Dari laporan polisi,  penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Maret 2024 malam sekira pukul 18.35 WIB.

BACA JUGA:Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Rejang Lebong Mengerucut, Ini Bocorannya

Saat itu, korban dan pelaku bertengkar melalui pesan di aplikasi WhatsApp (WA). Pukul 18.39 WIB, pelaku menjemput korban.

Saat itu, pelaku langsung membawa korban ke sebuah area kuburan di Jalan Affan Bachsin, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Namun, pada saat tiba di area kuburan, korban dengan pelaku kembali bertengkar.

Saat itulah, pelaku tanpa pikir panjang langsung memukuli korban di bagian leher kanan sebanyak 1 kali, dan menampar korban di bagian pipi kiri 1 kali.

Setelah pertengkaran tersebut serta melakukan penganiayaan kepada korban, sekitar, pukul 18.50 WIB pelaku mengantar korban kembali rumah.

BACA JUGA:17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!

Selanjutnya, masih di hari Minggu sekitar pukul 23.50 WIB malam, pelaku menelepon korban.

Pada saat itu, pelaku mengaku kepada korban jika ia sedang mabuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan