Satu Tsk Titip Rp20 Juta, Telusuri Aliran KN Rp4,8 Miliar RSUD Mukomuko

JUMPA PERS: Kejari Mukomuko saat menjelaskan peran 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko beberapa waktu lalu. FIRMANSYAH/RB--

Selain itu, terhadap 7 tersangka sudah memasuki masa perpanjangan tahanan kedua selama 40 hari dan telah berjalan kurang lebih 20 hari. 

Setelah sebelumnya dilakukan penahanan selam 20 hari, dalam proses perpanjangan penahanan 7 tersangka masih dititipkan di Polres Mukomuko.

BACA JUGA: Pekan Depan 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Dituntut

BACA JUGA:Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang

“Penahaanan 7 tersangka memasuki masa perpanjangan kedua,  sebelum nantinya kita limpahkan perkaran ini kepengadilan. Secepatnya berkas dari 7 tersangka akan kita rampungkan,” ujarnya.

Sebelumnya juga penyidik sudah melakukaan pemanggilan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini untuk pencocokan kembali keterangannya. 

Setelah pemanggilan saksi tersebut, penyidik juga kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

”Dalam satu minggu bisa puluhan saksi yang kita lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan,” katanya. 

Dijelaskan Agung, 7 tersangka terus diperiksa kembali untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan ke pengadilan.

Sedangkan untuk penyerahan tersangka ke Lapas atau tahanan pengadilan, menunggu berkas dinyatakan lengkap hingga ditetapkan jadwal sidang oleh pengadilan.

”Setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, selanjutnya tersangka kita bawa ke Bengkulu, dan titipkan di Lapas Malabro,” ujarnya.

Agung sebelumnya juga menyampaikan, dugaan korupsi penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang telah ditetapkan 7 tersangka dan telah ditahan. 

Berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Dari KN tersebut ada dana non budgeter. 

Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan. Agung juga menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.

“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan