Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan Tidak Terbukti, Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Bengkulu Selatan saat melakukan bimbingan pengawasan ada tim pengawas desa dan kelurahan.--rio agustian/rb
KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan meminta masyarakat Bengkulu Selatan untuk melaporkan setiap pelanggaran tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Laporan dapat disampai melalui Pengawas Desa/kelurahan, pengawas kecamatan hingga langsung ke kantor Bawaslu.
Memasuki tahapan masa kampanye PSU Bengkulu Selatan pengawasan oleh Bawaslu semakin ketat.
Bawaslu mengerahkan tim pengawas desa/kelurahan dan pengawas kecamatan.
BACA JUGA:Audit Investigasi Honorer Siluman Seluma, Inspektorat Kumpulkan Seluruh Data dan Informasi PPPK
Sampai saat ini Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat mengungkapkan laporan soal pelanggaran PSU yang masuk ke Bawaslu masih minim.
Hanya saja ada satu laporan soal paslon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat. Paslon ini dilaporkan masyarakat karena diduga curi star kampanye.
Namun setelah laporan diterima dan ditangani oleh tim Gakumdu Bawaslu Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut tidak terbukti melanggar tahapan Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan, Dinkes Kaur Ingatkan Warga Waspada DBD
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas: Ngaku Siap, Dewan Kaur Dipanggil Jaksa Pekan Depan
“Kami harap apapun jenis pelanggaran mengenai PSU laporkan ke Kami. Akan kami terima dan diperiksa oleh tim Gakumdu,” kata Arif.
Penyelenggara Pilkada sebut Arif memfasilitasi setiap tahapan Pilkada. Dan Bawaslu Bengkulu Selatan bertugas untuk mengawasi Pilkada hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.