Lumayan, Ini Besaran Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Yakin Gak Mau Daftar?

PPK; Peserta seleksi PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang saat memasukkan berkas administrasi. Gaji PPK yang akan diterima nantinya lumayan. (foto: HERU/RB)--

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

Berikut Besaran Gaji PPK dan Badan Adhoc Pilkada 2024 :

1. PPK
Gaji Ketua Rp2.500.000
Gaji Anggota Rp2.200.000
Gaji Sekretaris Rp1.850.000
Gaji Staf Rp1.300.000

2. PPS
Gaji Ketua Rp1.500.000
Gaji Anggota Rp1.300.000
Gaji Sekretaris Rp1.150.000
Gaji Staf Rp1.050.000

3. Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000
4. KPPS
Gaji Ketua Rp900.000
Gaji Anggota Rp850.000
5. Linmas Rp650.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan