Lumayan, Ini Besaran Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Yakin Gak Mau Daftar?

PPK; Peserta seleksi PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang saat memasukkan berkas administrasi. Gaji PPK yang akan diterima nantinya lumayan. (foto: HERU/RB)--

KORANRB.ID - Berapa besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024?

Di berbagai daerah, saat ini proses perekrutan PPK Pilkada 2024 masih berlangsung.

Di Kabupaten Kepahiang misalnya, per hari ini Senin 6 Mei 2024 KPU tengah melaksanakan seleksi tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di SMKN 4 Kepahiang.

Terdata, dari pelamar yang berminat mengikuti seleksi dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA hanya 151 calon anggota PPK saja dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi CAT.

Dari jumlah peserta seleksi CAT tersebut, nantinya hanya 40 orang anggota PPK terpilih yang akan bertugas di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pendaftar PPK Tembus 176 Orang

Masing-masing kecamatan, akan ditempatkan 5 orang anggota PPK terpilih berdasarkan hasil rangkaian tes yang telah dilaksanakan.

Mengenai mekanisme perekrutan, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadan menyampaikan KPU Kepahiang hanya akan menerima 40 peserta sesuai kebutuhan.

Jika di dalam setiap kecamatan, jumlah peserta CAT di atas 15, maka KPU hanya akan mengambil 15 besar disetiap kecamatan untuk menjalankan seleksi lanjutan hingga mengerucut dipilih 5 orang anggota PPK terpilih saja.

Namun, jika dalam setiap kecamatan peserta di bawah 10 orang, KPU akan langsung melakukan perangkingan berdasarkan hasil CAT hingga kemudian ditetapkan 5 orang sebagai PPK terpilih.

BACA JUGA:217 Calon Anggota PPK Lanjut Seleksi CAT, Ini Lokasinya

Terkait besaran gaji, sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Serta, Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.

Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024.

Untuk PPK, besaran gaji yang diterima terbilang lumayan. Seorang ketua PPK nantinya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta, Anggota Rp2,2 juta, Sekretaris Rp1,85 juta dan staf Rp1,3 juta.

BACA JUGA:Pelantikan Susulan 7 PPPK Belum Bisa Dipastikan, Masih Menunggu Nomor Induk Terbit

Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kepahiang proses seleksi PPK ini sendiri dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang lewat laman media sosialnya.

Pelamar diminta memasukkan berkas lamaran langsung melalui aplikasi SIAKBA.

Dari sini pula, panitia melakukan verifikasi berkas hingga memilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya berupa seleksi tertulis menggunakan CAT.

BACA JUGA:Hanya 151 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPK Kepahiang, Catat Jadwal, Syarat Tes dan Kebutuhan

"Untuk diketahui bersama, besaran gaji PPK dan petugas lainnya ini bukan KPU yang menentukan. Semua sudah tertuang dalam aturan resmi yang ditetapkan pemerintah. Kita hanya melaksanakannya saja. Termasuk melaksanakan berbagai tahapan dan rangkaian seleksi ini," papar Anthaka.

Ia menyampaikan, tahapan seleksi PPK yang telah berjalan di KPU Kabupaten Kepahiang saat ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pihaknya akan segera membentuk PPK terpilih, sesuai hasil tahapan seleksi untuk kemudian langsung bertugas pada Pilkada 2024.

"Apalagi saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dimulai," demikian Anthaka.

Adapun tahapan jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pelantikan 903 PPPK Guru Belum Juga, BKPSDM Menunggu

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan