Ketua Perindo Dideadline Mundur 3 Desember

HERU/RB KLARIFIKASI: Ketua DPD sekaligus caleg Partai Perindo Kepahiang Gregory Dayefiandro saat menemui Komisioner KPU Kepahiang, Selasa (7/11).--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang menghadirkan Ketua DPD sekaligus calon legislatif (Caleg) Partai Perindo Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, Selasa (7/11). 

Pemanggilan Igor-sapaannya, terkait laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu dan ditembuskan kepada KPU Kabupaten Kepahiang tertanggal 2 November 2023 lalu. 

Dalam laporan disebutkan, Igor belum mundur sebagai Komisaris PT Sarana Mukti Mandiri (SMM) yang bergerak di bidang perkebunan teh, yang di dalamnya terdapat kepemilikan saham pemerintah daerah. 

Jabatan Komisaris yang diperoleh Gregory Dayefiandro yang anak Bupati Kepahiang ini, tak lepas dari penambahan saham dari Pemkab Kepahiang menjadi 20 persen, telah lebih dulu disetujui Pemprov Bengkulu. 

BACA JUGA: Cuma Kantin Gunakan Fasilitas Sekolah Dikenakan Pajak, Segera Dipungut

Dihadapan Komisioner KPU Kepahiang, Igor mengungkapkan telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada PT. SMM. Langkah tersebut diambil lantaran memutuskan maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Namun, pengajuan pengunduran diri yang diterima KPU Kepahiang baru jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023. Itupun, menurut Komisioner KPU Kepahiang Indra, SE, surat pengajuan diri yang disampaikan tanpa menyertakan dokumen resmi sebagai bukti sudah mundur sebagai Komisaris PT. SMM.

"Tadi (kemarin,red) memang yang bersangkutan kita hadirkan untuk dimintai klarifikasinya. Alasan yang bersangkutan karena masih dalam proses, makanya kita tunggu," kata Indra usai mendengar penjelasan Igor. 

Dijelaskan, apa yang dilakukan KPU adalah dalam upaya meminta klarifikasi dari masuknya laporan pengaduan masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya menghadirkan pengurus Parpol yakni Ketua DPD Perindo Kepahiang yang secara kebetulan pula berstatus sebagai caleg terlapor. 

"Kalau tak ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi seperti ini, kita juga yang salah. Kok ada laporan malah didiamkan," tambah Indra. 

Dari hasil klarifikasi yang sudah diperoleh, KPU Kepahiang memberi kesempatan kepada Parpol Perindo segera menyampaikan SK pengunduran diri Igor selaku komisaris PT SMM lengkap dari Perusahaan, dan disertai dengan akta notaris. 

Adapun tenggat waktu yang diberikan selama sebulan sejak laporan dari masyarakat masuk, yakni hingga 3 Desember mendatang.

"Kalau tak bisa dipenuhi, otomatis akan didiskualifikasi sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepahiang. Ya, kita tunggu saja. Karena menurut yang bersangkutan, memang masih dalam proses," beber Indra. 

Dalam kesempatan ini pula, secara khusus Indra ikut menyesalkan kondisi di atas. Apalagi pihaknya telah memberi tenggat waktu yang lumayan panjang agar para bacaleg memenuhi syarat menjadi caleg sesuai PKPU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan