Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara
MANGKRAK: Bangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko telan anggaran hingga Rp20 miliar namun tak kunjung rampung. FIRMANSYAH/RB--
Yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen.
Sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung PA ini serentak berjalan di tiga Kabupaten yang dimulai pada tahun 2022, Kaur, Seluma, Mukomuko, dengan anggaran yang sama.
Proses lelang dilakukan oleh pusat, hanya saja sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) ketika sudah ada pemenang pelaksana akan dijabat oleh ASN PA di daerah masing-masing.
Selain itu juga pasca melakukan penyegelan oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap bangunan Gedung PA Mukomuko sebagai pelaksana.
Telah melayangkan somasi melalui kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sopian Siregar SH, M.Kn dan rekan.
Berkaitan pembayaran atas pembanguan gedung PA yang sebelumnya sempat terjadi pemutusan kontrak.
PT Lematang Sukses Mandiri melakukan gugatan Wanprestasi terhadap Pokja kegiataan, dalam hal ini, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) atas nama Martoni Febriansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Yulianto,
Ketua PA Mukomuko Budi Hari Prosetia yang ketiganya merupakan ASN PA Mukomuko, dan tergugat terakhir Ketua Mahkamah Agung M. Syarifudin.
Sebelumnya juga telah dilakukan opname bersama untuk penghitungan capaian prestasi pekerjaan yang sudah dilakukan penyedia jasa.
Dan juga menghitung jika ada selisih dari pembayaraan atas pekerjaan yang menjadi dasar pembayaraan kepada penyedia jasa, dan hingga saat ini belum dipenuhi pihak PA.