Kakek Bejat Hanya Divonis 12 Tahun
VONIS: Ba (59) terdakwa kasus asusila dengan korban cucu tirinya saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (7/11).--
Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, ia menegaskan JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
BACA JUGA:300 Siswa Rebut Tiket FTBI Nasional
“Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam sidang juga penasehat hukum terdakwa juga masih menyatakan pikir-pikir,” pungkas Ekke.
Sekadar mengingatkan, perbuatan asusila tersebut dialami korban Mei lalu di kawasan perkebunan cabe milik terdakwa.
Perbuatan tersebut terjadi di pondok kebun saat korban bersama terdakwa dan neneknya yang jug istri terdakwa ke kebun.
Saat kejadian, nenek korban tengah memetik atau memanen cabe.
Sedangkan terdakwa dan korban ada di dalam pondok yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pondok untuk memanen cabe.(qia)