Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA

DITUNTUT: Terdakwa Elpi Eriantoni usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.--FIKI/RB

BACA JUGA:Tes PPK Sistem CAT, Ada 75 Soal yang Harus Dijawab

Menanggapi keterlibatan saksi Rulli dalam perkara ini, JPU Kejari Benteng belum bisa memberikan keterangan. 

"Kalau itu (dugaan keterlibatan saksi Rulli, red) itu kita serahkan ke penyidik,” ujarnya. 

Selain saksi Rulli Oktavian, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya ke Persidangan, Kamis, 21 Maret 2024, meliputi saksi Supawan selaku mantan Plt. Kepala Disnakertras Benteng, Laily staf PT. KRU, Direktur PT. KRU Iwan Setiawan dan saksi Upik Dyah. 

Saksi Supawan saat dicecar pertanyaan di persidangan mengaku dirinya tidak mengetahui jika ada uang di rekening Disnakertrans Benteng yang sebelumnya dia buat. 

BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Tanaman Untuk Menghiasi Halaman Rumah

Supawan mengaku, rekening itu dibuat bertujuan sebagai penampung jika ada anggaran CSR dari perusahaan yang masuk daerah. 

"Setahu saya buka rekening Disnakertrans di BNI itu dulu untuk menampung jika ada dana CSR dari perusahaan yang masuk.

Namun, sampai saya pindah dari Plt. ke Dinas Pertanian saya tanya ke terdakwa dia bilang rekening itu kosong,” pungkas Supawan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan