Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA
DITUNTUT: Terdakwa Elpi Eriantoni usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.--FIKI/RB
BACA JUGA:Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma
Saksi Rulli Oktavian selaku mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) mengakui bahwa dirinya diminta terdakwa Elpi Eriantoni untuk memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Benteng, yang saat itu dijabat saksi Supawan.
Pemalsuan tanda tangan ini untuk kepentingan pencairan cek BNI dana DKP-TKA di Disnakertrans Benteng.
Dikatakan saksi Rulli Oktavian, dia melakukan pemalsuan tanda tangan Plt. Kadis Naker karena dirayu oleh terdakwa Elpi Eriantoni.
“Saya diminta Pak Elpi untuk tanda tangan, kata dia sudah izin sama Pak Plt saat itu,” ucap saksi Rulli di muka persidangan.
BACA JUGA:Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya
Lebih terang dijelaskan saksi Rulli, dia telah menandatangani lebih kurang 15 cek.
Pertama dia diminta menandatangani cek itu di parkiran salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
Kedua kalinya, di rumah terdakwa Elpi Eriantoni.
"Totalnya ada 15 cek. Jujur saya tidak menerima apa-apa dari menandatangani cek itu, saya cuma diminta Pak Elpi untuk tanda tangan,” kata Saksi.
BACA JUGA:18 Panwascam Existing Gugur Evaluasi
Mendengar keterangan Saksi Rulli Oktavian, ketua Majelis Hakim mempertannyakan kepada JPU Kejari Benteng, kenapa saksi Rulli belum terseret dalam perkara ini.
“Inikan bisa kena di Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, red),” ucap Majelis Hakim.
JPU Kejari Benteng, Gusmiliyansyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Rulli, memang benar bahwa saksi ada memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnaker Benteng.
"Memang benar saksi menandatangani cek, yang seharusnya ditandatangani Kepala Dinas,” kata JPU.