Undang-undang Desa Terbaru, Kades Semakin Sejahtera

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nopiza Alwi, SE, MM. saat menyampaikan aturan baru dana purna tugas kades.--WEST JER TOURINDO/RB

Sebab mereka tidak tergolong sebagai ASN. 

“Jika memaksa untuk menggaji maka akan ada ketimpangan.

Sebab fokus dana desa akan bertambah dan itu tidak baik,” tutup Ade.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan