Undang-undang Desa Terbaru, Kades Semakin Sejahtera
Editor: Ade Haryanto
|
Selasa , 07 May 2024 - 22:44
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nopiza Alwi, SE, MM. saat menyampaikan aturan baru dana purna tugas kades.--WEST JER TOURINDO/RB
Sebab mereka tidak tergolong sebagai ASN.
“Jika memaksa untuk menggaji maka akan ada ketimpangan.
Sebab fokus dana desa akan bertambah dan itu tidak baik,” tutup Ade.