Maju Sebagai Balon Cawabup, Ketua DPRD Seluma Mengaku Siap Diberhentikan

Ketua DPRD Seluma siap mundur karena ingin maju Pilkada.--

Karena akan menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu, baik dari DPD PDIP Provinsi Bengkulu maupun DPP PDIP.

BACA JUGA:Apakah Seleksi CASN 2024 Jadi Ditunda? Begini Penjelasan MenPAN-RB

“Saya ambil formulir untuk wakil kepala daerah, untuk partai mana yang selanjutnya akan saya datangi sejauh ini belum ada, masih menunggu petunjuk pimpinan,”tutupnya.

Untuk diketahui, DPC PDIP Seluma masih akan membuka penjaringan hingga 16 Mei mendatang, nantinya seluruh tokoh yang sudah mendaftar penjaringan akan diverifikasi sebelum diajukan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Bengkulu, nantinya barulah akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk diseleksi.

Dijelaskan Dodi Sukardi yang juga sebagai panitia penjaringan, sampai saat ini sudah ada 6 tokoh yang mengambil formulir penjaringan Pilkada Seluma di Sekretariat DPC PDIP Seluma.

Yakni Erwin Octavian, Teddy Rahman, Tenno Heika, Gustianto, Nofi Eriyan Andesca dan dirinya sendiri.

BACA JUGA:Hingga April, Hampir 1.000 Perangkat Desa Bengkulu Tengah Gadaikan SK di Bank Bengkulu

“Sampai saat ini baru ada 6 tokoh tersebut yang sudah mengambil dan mengembalikan formulir, nantinya seluruh berkas tokoh yang sudah diverifikasi akan diajukan ke DPP PDIP, nantinya DPP yang akan menentukan siapa yang layak,”ungkap Dodi.

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan, Salah Satunya Memperpanjang Umur

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan