10 Tahun PPPK Tidak Boleh Pindah, Tahapan Penerimaan 1.000 CASN Dimulai

PENYERAHAN SK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat acara pembagian SK pengangkatan beberapa waktu lalu.--Firmansyah/RB

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah membuat aturan, melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan pindah tugas, sebelum 10 tahun masa pengabdian.

Penegasan ini seiring dengan telah diberikannya surat keputusan (SK) pengangkatan 224 PPPK yang lulus tahun 2023 lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si. Sebelumnya juga telah disampaikan bawasanya daerah mengusulkan penambahan ASN bukan berarti untuk dipindah-pindahkan kembali.

“Sesuai arahan pimpinan, kepada PPPK yang baru terima SK ini sudah kami tegaskan tidak ada pindah tugas sebelum 10 tahun.

BACA JUGA:6 Tokoh Siap Bertarung di Pilkada Bengkulu Tengah

Jadi ASN tersebut harus tetap bertugas pertama ia menerima SK,”katanya.

Sedangkan, untuk penerimaan 1.000 kouta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pusat. 

Untuk jumlah usulan yang disetujui 150 kuota untuk penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 850 kuota untuk PPPK.

Dengan rincian formasi yang akan dibuka tenaga guru sebanyak 400 formasi, dengan beberapa jurusan.

BACA JUGA:214.000 KTP Dukungan untuk Dempo Xler dan Bang Ken

 PPPK tenaga teknis sebanyak 300 formasi dan tenaga kesehatan 150 formasi. 

Sedangkan untuk rincian jumlah kuota  dan formasi penerimaan CPNS, tenaga kesehatan 75 formasi dan tenaga teknis 75 formasi. 

“Kepastian usulan kita telah di setujui, dan  telah kita terima termasuk formasi apa saja dan jumlah kuota penerimaan CASN tahun ini, maka dari itu persiapkan diri anda,”ujarnya.

Untuk mempermudah dalam proses seleksi jika tidak ada perubahan hasil koordinasi terakhir, penerimaan akan dibagi sebanyak tiga sesi seleksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan