Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 800 juta
Editor: Fazlul Rahman
|
Rabu , 08 Nov 2023 - 13:45
--
BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU
Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(**)