Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 800 juta

--

BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan