Jangan Libatkan ASN, Kada Dilarang Mutasi Jelang Pilkada

Muharista Delda/RB RAWAN: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengingatkan kepala daerah tidak melibatkan ASN dalam Pilkada. --istimewa/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Para kepala daerah (Kada) diingatkan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Khususnya para incumbent, yakni kepala daerah yang akan kembali maju dalam Pilkada untuk jabatan yang kedua kalinya.

Termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan akan maju Pilkada ke tingkat lebih tinggi, seperti bupati yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Bahkan menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan edaran yang intinya meminta setiap pemerintah daerah tidak melaksanakan mutasi jabatan.

BACA JUGA:DPD Golkar Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Sebabnya

‘’Hal itu dimaksudkan agar tidak ada ASN yang dijadikan mesin politik dalam pelaksanaan Pilkada,’’ ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.

Kebijakan larangan melibatkan ASN dalam Pilkada itu merujuk pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut telah diatur mengenai larangan kepada gubernur, bupati dan walikota beserta para wakilnya melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yang akan maju Pilkada 2024, sampai dengan akhir masa jabatannya.

‘’Kami lebih menekankan kepada incumbent karena biasanya pejabat yang menempati status itulah yang paling rawan melibatkan ASN dalam Pilkada,’’ terang Faham.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Kejar Pemenuhan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Panwascam

Ketika ditemukan adanya pelanggaran, Fahamsyah pastikan akan menindak tegas oknum pelakunya.

Baik bagi kepala daerahnya, maupun para ASN yang kedapatan tidak menjaga netralitasnya dengan memberikan dukungan secara nyata kepada salah satu pasangan calon. 

Bahkan bagi pasangan calon yang kedapatan menarik-narik ASN dalam kepentingan Pilkada maupun ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksinya sangat jelas bisa dipidanakan. 

Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yakni pada pasal 70 dan pasal 71. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan