Tarif PDAM Dipastikan Berubah di 2024

FINALISASI: Finalisasi penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum di Gedung Serba Guna (GSG) Pempov Bengkulu, kemarin. (BELA/RB)--

KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi kembali menetapkan tarif terbaru untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Provinsi Bengkulu. 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada dua  kabupaten yang mengalami penurunan batas atas dan bawah, yakni Rejang Lebong dan Mukomuko. Sementara dua lainnya, Bengkulu Tengah dan Lebong mengalami penurunan batas bawah. Kepahiang dan Kota Bengkulu mengalami kenaikan, sedangkan Bengkulu Selatan dengan harga stabil. 

BACA JUGA:Ini Alasan BBM Turun, Masih Mungkin Turun Lagi ?

Hal tersebut merupakan hasil dari rapat finalisasi penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum di Gedung Serba Guna (GSG) Pempov Bengkulu, kemarin (8/11).

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM, mengatakan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing kabupaten/kota. Serta akan mulai diberlakukan pada 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Persiapan Pengaman Pemilu, Kapolda Kunjungi Seluma

“Hari ini kita sudah finalisasi putusan gubernur tentang penetapan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu, ditetapkan batas atas dan batas bawahnya seperti yang sudah kita uraikan. Hari ini kita lakukan pengecekan kembali," ujarnya (lengkap lihat di grafis, red).

Pengusulan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut, menurut Denni didasari dengan tarif sebelumnya. Dengan demikian, pemberlakukan batas tarif akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebab menurut Denni, hanya kabupaten/kota masing-masinglah yang mengerti tentang kemampuan masyarakat di daerahnya masing-masing. 

BACA JUGA:300 Siswa Rebut Tiket FTBI Nasional

“Kita Pemprov hanya mengambil data yang diberikan kabupaten/kota, bukan kita yang menentukan, cuma pak gubernur yang menetapkan melalui SK gubernur tentang tarif air minum se-Provinsi Bengkulu," paparnya.

Setelah ditetapkan tarif tersebut, selanjutnya dikatakan Denni sebelum diberlakukan tahun 2024 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. Sementara, penerapan tarifnya nanti akan ditentukan oleh kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan batas atas dan bawah yang telah ditetapkan tersebut. 

BACA JUGA:Perda Mihol untuk Lindungi Generasi Muda, Pemkot Segera Sosialisasi

“Termasuk jika ingin digratiskan atau diterapkan untuk sumber menambah sumber Pendapatan Akhir Daerah (PAD). PAD tersebut nantinya juga merupakan milik kabupaten/kota tersebut masing-masing," tutupnya. 

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Hidayah PDAM Kota Bengkulu, Samsu Bahari mengatakan batas yang sudah sudah ditetapkan tersebut hanyalah panduan. Untuk yang diberlakukan dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan oleh gubernur untuk penyesuaian tarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan