JPU Tunggu Penyidik Serahkan Kembali Berkas Retribusi TKA

Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH , MH--

BENTENG, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang menunggu penyidik tipikor Satreskrim Polres Benteng menyerahkan kembali berkas tahap pertama EE, tersangka dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.

 

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan, saat ini JPU sedang menunggu penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan. Saat ini JPU belum menerima kembali berkas tersebut dan sedang menunggu penyidik menyerahkan berkas tersebut.

BACA JUGA:1.485 Anggota TNI AD Ikut Amankan Pemilu

 

“Berdasarkan koordinasi yang dilakukan ke penyidik, saat ini beberapa petunjuk sudah dipenuhi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Saat ini kita hanya menunggu penyidik menyerahkan berkas kepada kami,” ujarnya.

 

Setelah berkas diserahkan kembali kepada JPU, Jaksa peneliti akan melihat kembali dan meneliti kembali terhadap berkas tersebut. Setelah diteliti, maka JPU akan langsung mengambil sikap terhadap berkas tersebut.

BACA JUGA:Musim Penghujan, Warga Diingatkan Waspada DBD

 

“Apabila semua petunjuk sudah dipenuhi semua dan syarat materil serta formilnya sudah terpenuhi, maka kami akan melaksanakan tahapan P21 atau tahap dua,” pungkasnya.

 

Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengungkapkan, jika pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari ahli hukum pidana. Setelah saksi dari ahli hukum sudah dimintai keterangan, barulah pihaknya akan mengirimkn kembali berkas tahap pertama ke JPU Kejari Benteng.

BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU

 

“Apabila semua sudah seleai dan lengkap, akan langsung kita serahkan ke JPU Kejari Benteng kembali untuk diteliti,” terangnya

 

Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tujuh org ASN yang pernas bertugas di Dinas Tenaga Kerja san Transmigrasi (Disnakertrans).

 

Tujuh orang tersebut terdiri dari Su yang merupakan mantan Kadisnakertrans 2018. LD mantan Kabid Di Disnakertrans 2016-2019. RO mantan Kasi di Disnakertrans 2018-2019, EE tersangka dalam kasus ini dan tiga org staf di Disnakertrans.

 

“Intinya saat ini kita terus mengencarkan petunjuk dari JPU. Apabila semuanya sudah selesai akan langsung kita serahkan kembali ke JPU,” ujarnya

 

Saat ini penyidik tipikor Polres Benteng juga masih terus melakukan penelusuran terkait kemana saja pembagian uang hasil korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019. “Untuk diketahui kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar,” Pungkasnya. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan