PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa

JALAN: Para terdakwa nampak bersiap meninggalkan ruang sidang mengenakan rompi tahan berwarna merah. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang menyayangkan keterangan ahli mengenai Kerugian Negara (KN) tidak spesifik diungkapkan dalam sidang pembuktian.

Dalam perkara ini, KN yang timbul sebesar Rp681 juta dan menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan Bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan Kepala TU Ujang Supardi.

PH terdakwa Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH mengatakan sedikit kecewa dengan keterangan ahli dari tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sherly Apriansya, S.si, CfrA yang dihadirkan JPU Kejari Kepahiang pada sidang 27 September 2024 lalu.

"Sebab ahli hanya menerangkan secara garis besar dan tidak spesifik," ungkap Amirul.

BACA JUGA:Kelewatan! Sudah Renggut Kesucian, Siswi SMP Juga Diperas Oleh Mahasiswa di Kepahiang, Uangnya untuk Ini

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif 3 Pelajar Bawa Sajam Diduga Geng Motor

Ditambahkan PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH, dari keterangan ahli tidak terdapat fakta baru sama sekali. 

"Kalau apa yang dilakukan klien kami kami sudah tahu. Yang ingin kami tahu itu siapa penikmat dan siapa yang bersalah belum terseret,” ungkap Redo.

Untuk diketahui, JPU Kejari Kepahiang hadirkan 5 saksi pada sidang tersebut, guna membongkar fakta di dalam perkara Korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.

Deretan saksi yang dihadirkan JPU meliputi, Operator MAN 2 Kepahiang, Yudha Saputra, Ketua Komite MAN 2 Kepahiang, Redo Tantawi, Bendahara Komite MAN 2 Kepahiang Hasni dan Guru Olahraga MAN 2 Kepahiang, Rudolfo Septoredo serta Saksi Ahli 

Keterangan saksi Yudha dalam persidangan, bahwa selama dirinya menjadi operator memang sudah sering membantu pihak sekolah mengelola administrasi dana BOS.

BACA JUGA:6 Tahun Dalam Pelarian, Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian Terancam 12 Tahun

BACA JUGA:Tabrakan Mobil vs Motor dekat Danau Dendam, Pelajar SMP Patah Kaki

Ia juga memberi kesaksian pernah terdakwa Suci memberikan perintah untuk menginput SPJ yang seharusnya tidak dilaksanakan, seperti SPJ acara lomba di Universitas Negeri di Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan