Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016

Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016--irfansyah/rb

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," sebutnya.

BACA JUGA:Wow! Ini Jumlah Harta Kekayaan Bakal Calon Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:KPU Tidak Batasi Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu, Asalkan

Di penghujung Nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap penjelasan yang telah disampaikannya tersebut dapat memberikan gambaran sekilas akan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud.

"Kami berharap DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," demikian sampai Gubernur Rohidin.

Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Raperda tersebut, maka sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang ada, selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang akan disampaikan hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. (prw/kominfo/Saipul/van)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan