Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan
Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan--
BACA JUGA:Pelajar SMP Jadi Korban Begal, Handphone dan Sepeda Motor Hilang
BACA JUGA:Kembalikan Formulir, Rohidin Optimis Diusung PKS di Pilgub Bengkulu 2024, Ini Penjelasannya
”Artinya, pekerja berada di posisi yang tidak diuntungkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan kompensasi yang salah satunya adalah biaya kesehatan kepada peserta jika di daerahnya tidak terdapat fasilitas kesehatan.
Timboel pesimistis dengan aturan itu.
Menurut dia, aturan tersebut sudah lama tapi mandul.
”Selama ini tidak berjalan karena dianggap seluruh wilayah Republik Indonesia ini memiliki faskes yang kerja sama dan dianggap layak.
Terutama puskesmas yang wajib kerja sama,” bebernya.
Sementara itu, berdasar keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, aturan baru itu tidak berlaku untuk semua jenis PHK sesuai dengan PP 35/2021.
Dia menyatakan, pada Perpres 59/2024 Pasal 27 Ayat (3) dipertegas dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian.
”Pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Begitu pula ketika pemberi kerja tidak membayar iuran dan akhirnya muncul denda, yang membayar denda itu adalah pemberi kerja.
Dihubungi terpisah, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak memberikan langkah konkret untuk memastikan pemberi kerja membayar iuran pekerjanya yang di-PHK. ”Akan kerja sama dengan pihak terkait,” kata Ali ketika ditanya langkah untuk memastikan perusahaan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berupaya meningkatkan kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di pelosok.
Salah satunya, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengimplementasikan kompensasi bagi daerah belum terdapat fasilitas kesehatan memenuhi syarat (DBTFMS) dan diprioritaskan dalam bentuk kompensasi kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak seperti RS kapal, dan pengiriman tenaga kesehatan.