Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan

Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan--

”Selanjutnya, bagi FKTP yang ditetapkan sebagai FKTP terpencil, BPJS Kesehatan membayar dengan kapitasi khusus yang bertujuan menjangkau peserta di wilayah terpencil yang tergolong sulit secara akses geografis,” ujarnya. Dana diberikan kepada tenaga kesehatan agar semangat ditempatkan di wilayah terpencil. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan