Pesan Kapolres, Jangan Ikut Sebarkan Video Tak Senonoh
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon--
CURUP, KORANRB.ID – Aparat kepolisian dari Polres Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar tidak ikut-ikutan menyebarkan konten pornografi atau video tak senonoh. Ini setelah viralnya rekaman tak senonoh yang melibatkan salah satu oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana video yang berdurasi 28 detik tersebut menjadi perhatian publik, bahkan tak sedikit yang penasaran dan mencari video tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak menegaskan saat ini selain melakukan penanganan atas perkara tersebut pihaknya juga telah mengerahkan tim cyber guna mengawasi penyebaran video tak senonoh tersebut di tengah masyarakat.
BACA JUGA:50 Truk Bantuan untuk Korban Perang di Gaza, Terima 22 Mahasiswa Palestina untuk Belajar
“Jangan ikut menyebarkan video tak senonoh, karena sudah jelas pidana menanti bagi masyarakat yang ikut menyebarkannya,” tegas Simanjuntak.
Diketahui sebelumnya, oknum kepsek yang tersangkut kasus video syur tersebut adalah GP (54), oknum kepsek di salah satu SD. Dalam video yang berdurasi 28 detik tersebut, tampak GP yang sedang melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria di salah satu ruangan yang diduga di sekolah tempat GP bertugas.
Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kediaman GP guna mengklarifikasi video viral tersebut. Dari keterangan GP diketahui bahwa VCS tersebut dilakukannya bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama Aryo Gunawan, yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Yogyakarta.
"GP ini mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut keduanya pun berhubungan dekat dan berlanjut bertukar nomor WA yang kemudian mulai intens berkomunikasi dan video call melalui WA," jelas Simanjuntak.
BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Terbitkan Pergub! FTBI Ditutup, Puluhan Tunas Rayakan Kemenangan
Kamis (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB, GP bersama laki-laki tersebut melakukan video call dengan cara yang tidak wajar, yakni saling membuka aurat masing-masing hingga perbuatan tersebut direkam oleh pelaku Aryo.
"Dari rekaman tersebut pelaku memanfaatkannya untuk meminta uang kepada GP sebesar Rp 5 juta dengan cara ditransfer lewat rekening bank. Namun terakhir pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta, hanya saja tidak dikirim oleh GP," jelas Simanjuntak.
Diduga karena permintaannya tidak digubris, pelaku Aryo pun mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut. Hanya saja GP tetap tidak mau lagi mengirim uang kepada pelaku, hingga akhirnya rekaman video tersebut tersebar melalui akun Facebook milik pelaku dengan menggunakam foto profil seorang anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Saat ini perkaranya masih kita tangani, dan untuk pelaku masih kita buru. Korban juga sampai saat ini belum melapor kepada kita, namun karena perkara ini sudah viral maka tanpa laporan pun jajaran kita tetap akan menyelidikinya," jelas Simanjuntak.(sly)