Registrasi Paslon Perseorangan Lewat Waktu, KPU Sempat Ditegur, Ini Langkah Bawaslu Bengkulu Utara
PENDAFTARAN: Bakal pasangan calon Perseorangan saat mendaftar di KPU Bengkulu Utara dan baru melakukan registrasi pendaftaran pukul 00.20 WIB Senin, 13 Mei 2024. SHANDY/RB--
Ketua Bawaslu Tri Suyanto menerangkan jika ia sudah mengingatkan saat memasuki pukul 00.00 WIB dan disampaikannya secara terbuka.
“Menurut jam Bawaslu saat ini sudah memasuki pukul 00.00 WIB (Senin, red),” ujar Tri.
Terkait dengan adanya beberapa mekanisme yang menjadi sorotan, Ia menerangkan jika Bawaslu tidak dalam rangka mengambil keputusan terkait penerimaan pendaftaran tersebut.
BACA JUGA:13 Desa Belum Penuhi Syarat Kuota, Seleksi PPS di Bengkulu Utara Dilanjutkan
BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, 20 Desa Gelar Pilkades 2025 di Bengkulu Utara
Namun Ia memastikan jika Bawaslu mencatat semua proses yang dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
“Yang jelas semua tahapannya kita saksikan dan kita catat, semua yang terjadi. Termasuk waktu penyerahan soft copy dan registrasi dilakukan,” terangnya.
Meskipun dalam registrasi absensi yang dilakukan Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon tertulis pukul 23.57 WIB, namun Bawaslu memiliki data lain.
Bawaslu mencatat jika memang registrasi tersebut dibuat sesuai waktu tertulis, namun pelaksanaan pengisian registrasi absensi dilakukan pukul 00.20 WIB.
“Semuanya kita catat berikut dokumentasi foto dan video, termasuk saat registrasi,” terangnya.
Ia menyampaikan jika Bawaslu memberikan keleluasaan pada KPU dalam melaksanakan tahapan.
Namun Bawaslu bukan hanya mengawasi namun juga mencatat semua tahapan pelaksanaan yang dilakukan.
Hal ini juga akan menjadi referensi bagi Bawaslu jika memang muncul laporan atau pengaduan.
“Semua tahapan kita amati dan kita catat, dan nantinya akan kita sampaikan berjenjang sesuai dengan hasil temuan dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan pendaftaran bakal calon perseorangan tersebut,” terangnya.
Sementara itu Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan langkah yang diambil KPU Bengkulu Utara sudah berdasarkan aturan dan koordinasi dengan KPU Provinsi.