Registrasi Paslon Perseorangan Lewat Waktu, KPU Sempat Ditegur, Ini Langkah Bawaslu Bengkulu Utara
PENDAFTARAN: Bakal pasangan calon Perseorangan saat mendaftar di KPU Bengkulu Utara dan baru melakukan registrasi pendaftaran pukul 00.20 WIB Senin, 13 Mei 2024. SHANDY/RB--
“Termasuk terkait kondisi aplikasi Silon yang saat itu terjadi gangguan tidak bisa dituntaskan,” terangnya.
Maka KPU mengambil langkah sesuai dengan petunjuk teknis dengan melakukan penghitungan secara manual.
"Penghitungan cara manual bisa dilakukan jika memang aplikasi Silon terjadi kerusakan atau gangguan, maka langkah tersebut yang kita ambil dan meminta bakal paslon menyiapkan soft copy,” terangnya.
Sementara itu Pitra Martin sebagai Bakal Paslon jalur perseorangan menerangkan jika mereka berusaha mengikuti semua yang disyaratkan KPU.
Termasuk dengan syarat dukungan yang sudah melebihi jumlah minimal sebanyak 21.785 dukungan.
“Untuk jumlah dukungan kita sudah lebih, sudah 105,26 persen. Namun memang untuk langkah terakhir melakukan Submit, itu tidak bisa dilakukan karena ada gangguan,” terangnya.
Saat ini ia menyerahkan semua tahapan pada KPU setelah ia mengikuti regulasi dari KPU.
Saat ini KPU memasuki tahap verifikasi berkas administrasi, Pitra menegaskan tidak ingin menduga-duga apakah berkasnya tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Saya tidak ingin berandai-andai, kami mengikuti prosesnya dan menunggu hasil serta keputusan dari KPU,” pungkas Pitra.