2 Kali Putusan Kermin Ditunda, Ini Alasannya

DITUNTUT: Terdakwa Kermin Si’in, Diki dan Sutrisno saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejati Bengkulu di PN Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024. DOK/RB --

Diberitakan sebelumnya, akhirnya, tuntutan terhadap terdakwa Kermin Si’in dibacakan, 14 Maret 2024 di PN Bengkulu.

Sidang agenda pembacaan surat tuntutan JP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketuai Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH.

BACA JUGA:Aksi Curi Dompet di Gallery RJ Terekam CCTV, Dua Orang Dicurigai

BACA JUGA:Warga Pondok Kelapa Dilapor ke Polisi, Diduga Buat Onar dan Aniaya Pedagang

JPU Kejati Bengkulu,  menuntut terdakwa Kermin Si’in dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. 

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara.

Kermin tidak sendiri saat sidang tuntutan kemarin, JPU juga menuntut dua terdakwa yang ikut terlibat dalam bisnis haram Kermin.

JPU menutut terdakwa Diki dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan terdakwa Sutrisno dengan hukuman 5 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara. 

PH terdakwa Kermin Si’in, Dike Meyrisa, SH, MH mengatakan usai tuntutan JPU dibacakan bahwa terlampau tinggi. 

Apalagi terang Dike, barang bukti (BB) tidak ditemukan di rumah ataupun di badan Kermin saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2023 lalu. 

Barang bukti itu kata Dike ditemukan di rumah terdakwa Diki. “Saya selaku PH Kermin, tentu akan mengajukan pembelaan,” kata Dike. 

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan