Lomba Maskot Pilkada Kaur, Total Hadiah Rp 10 Juta, Begini Cara Daftarnya!

Lomba Maskot Pilkada Kaur, Total Hadiah Rp 10 Juta, Begini Cara Daftarnya!--RUSMAN AFRIZAL/RB

- Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan tanda pengenal seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pelajar atau kartu mahasiswa

BACA JUGA:Indomarco Prismatama, Maree Lintas Global dan Agung Automall Raih Paritrana Award 2024

- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya

- Karya yang ditetapkan sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Kaur (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024.

Karya yang tidak terpilih sebagai pemenang tetap menjadi hak milik peserta

- KPU Kaur mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang yaitu untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan

BACA JUGA:Gen-Z : Upaya Mengatasi Masalah Kemiskinan di Era Modern

- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam format word atau txt

- Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kaur tidak bisa diganggu gugat dan tidak melayani surat menyurat

- Pemenang kompetisi cipta maskot wajib hadir pada launcing Pilkada Kaur (Hari dan tanggal menyusul)

2. Ketentuan Khusus

Objek yang dijadikan maskot adalah ciri khas atau ikon Kabupaten Kaur, gurita atau mungkus (boleh juga menggabungkan keduanya)

BACA JUGA:Melawan Dua Sekawan: Pengangguran dan Kemiskinan Merupakan Musuh Bersama!

- Maskot wajib mencantumkan tulisan Pilkada Kabupaten Kaur 2024

Format penulisan file maskot yaitu nama peserta.jpg (format file jpg) dengan resolusi minimal 300 DPI. Hasil karya atau maskot kemudian dikirimkan ke email [email protected] 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan