PAW Iwan Harjo Tunggu Hasil Rapimnas PKPI

Joni Indra--

SELUMA, KORANRBD.ID - Menggantungnya status anggota DPRD Seluma dari PKPI yang saat ini telah mundur dan bergabung ke Partai Nasdem, Iwan Harjo menjadi perhatian beberapa pihak. Sebab pada umumnya jika ada anggota DPRD yang memutuskan pindah parpol di tengah masa jabatan, maka seharusnya juga ikut mundur pada jabatannya sebagai Anggota DPRD dan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI, Joni Indra Kartika mengatakan saat ini keputusan terkait PAW belum bisa dilakukan. Karena hal tersebut bergantung pada Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjend) PKPI pusat. 

Keputusan terkait langkah dari PKPI, nantinya akan ditentukan setelah rapat pimpinan nasional (Rapimnas) partai. "Apapun keputusan Ketum PKPI akan dilaksanakan. Termasuk jika melakukan PAW terhadap Iwan Harjo. Jika perintahnya PAW maka usulan PAW akan diberikan ke Sekretariat DPRD Seluma," papar Joni Indra.

BACA JUGA:JPU Tunggu Penyidik Serahkan Kembali Berkas Retribusi TKA

Dilanjutkan Joni, mengenai keputusan Iwan Harjo yang mundur sepihak, meskipun PKPI tidak menjadi peserta Pemilu 2024, namun secara legal dan sah, PKPI tetap partai politik yang memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia. Serta memiliki wakil di DPRD, sehingga seharusnya tetap menghargai PKPI.

"Secara etika, Iwan Harjo melanggar ketentuan karena bergabung dengan partai lain di tengah periodeisasi yang masih berjalan tanpa bersurat ke DPK dan DPP PKPI. Maka dari itu akan dibahas nanti saat rapimnas," ungkap Joni.

Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan ia tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Terbitkan Pergub! FTBI Ditutup, Puluhan Tunas Rayakan Kemenangan

Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari  PKPI se Indonesia. Pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

"Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini. Jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar," jelas Iwan Harjo.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan