70 PPK Seluma Dilantik, Masa Kerja Hingga Januari 2025, Segini Gaji Perbulannya
70 PPK Seluma Dilantik, Masa Kerja Hingga Januari 2025, Segini Gaji Perbulannya--
SELUMA, KORANRB.ID - KPU Seluma pada Kamis 16 Mei 2025 melantik 70 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
70 anggota PPK tersebut akan bekerja terhitung bulan Mei hingga delapan bulan mendatang, artinya anggota PPK akan bertugas hingga Januari 2025z
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda usai memimpin proses pelantikan.
Setelah dilantik, anggota PPK langsung diberikan pengantar tugas mengenai tugas dan fungsi sebagai anggota PPK agar dapat segera menyesuaikan dengan tahapan pilkada yang akan berjalan.
BACA JUGA:Ini Warning Ketua KPU Bengkulu Utara Pada 95 PPK yang Dilantik
“Alhamdulillah sebanyak 70 orang anggota PPK sudah kita lantik dan diberikan pengantar tugas. Artinya mulai hari ini mereka sudah bertugas hingga 8 bulan kedepan,”ungkap Henri Arianda.
Untuk diketahui, 70 orang anggota PPK ini terbagi ke 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Masing masing kecamatan akan diisi 5 orang PPK, salahsatu diantaranya dipilih menjadi Ketua PPK.
Sedangkan untuk rincian gaji, nantinya anggota PPK akan diberi honor sebesar Rp 2,3 juta perbulannya dan Ketua PPK akan diberi honor Rp 2,5 juta perbulan.
“Setiap kecamatan ada 5 PPK, salahsatu diantaranya menjadi Ketua dan mendapat honor sebesar Rp 2,5 juta perbulannya,”terang Henri.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Lampiran Gaji dan Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Setara UMP
Nantinya setiap PPK per kecamatan akan memiliki Sekretariat masing masing yang lokasinya ditentukan berdasarkan hasil koordinasi bersama Kecamatan maupun Kelurahan dan Desa.
Sehingga nantinya tugas tugas PPK akan terbantu dan tahapan Pilkada berjalan sesuai rencana.
“Jadi nantinya diharapkan dari kecamatan dapat membantu dalam hal memfasilitasi sekretariat PPK. Hal ini juga sudah kita sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma,”pungkas Henri. (*)