Bayi Laki Laki yang Dibuang Sudah Diterima Orang Tua Asuh Terpilih, dari Sini Lokasinya
Bayi yang dibuang di Seluma sudah punya orangtua asuh.--
Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda. Sugeng.
"Penyelidikan terus kita lakukan, baik TKP di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja dan TKP di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat,"tegas Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Ingin Punya Usaha Laundry, Ini Trik Jitu Agar Usaha Dapat Berkembang Pesat
Dilanjutkan Kanit PPA, adapun ancaman hukuman yang akan menjerat pelaku yang tega menelantarkan bayi ini yaitu pasal 305, 307 dan 308 KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Bahkan masa hukumannya akan bertambah 1/3 dari ancaman jika benar terbukti orangtua kandungnya yang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
"Ancaman hukumannya bisa bertambah hingga sekitar 7 tahun, apabila yang menelantarkan orangtuanya sendiri,"papar Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma.
Apabila mengetahui atau mendapatkan hal hal yang terindikasi dengan kasus penelantaran bayi ini, segera laporkan ke Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Bukan Sepatu Biasa, Converse All Star Adalah Ikon Mode Sepanjang Masa
Kasat Reskrim akan menjamin identitas dan keamanan bagi yang ingin membantu pengungkapan kasus ini.
"Silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Seluma, saya siap jaminan identitas dan keamanan bagi yang ingin kerjasama mengungkap pelakunya,"tutup Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo. (*)