Berhaji Tanpa Visa, Ancaman Denda hingga Pidana Penjara

HAJI: Calon jemaah haji asal Kota Bengkulu saat akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji tahun ini.--Kantor Kemenag Kota Bengkulu/RB

MADINAH, KORANRB.ID – Ada ancaman denda hingga pidana penjara bagi jemaah yang berhaji tanpa menggunakan visa haji.

Pemerintah Arab Saudi tidak main-main menerapkan larangan berhaji tanpa mengantongi visa haji.

Baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru tentang sanksi bagi pelanggar aturan haji.

Bagi jemaah yang terbukti berhaji tanpa visa haji akan dikenakan denda 10 ribu riyal atau Rp 42.571.454.

BACA JUGA:Kemenag Buka 13.780 Formasi CPNS, Penempatannya di IKN

Jika sudah berkali-kali melakukan hal yang sama denda akan menjadi 2 kali lipat yakni Rp 85,14 juta.

Selain itu ada ancaman pidana penjara bagi pihak yang mengkoordinir kegiatan jemaah illegal, atau berhaji tanpa visa ini. Yakni pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda hingga 50 ribu riyal. 

Aturan soal sanksi tersebut disampaikan anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda Sabtu 18 Mei 2024.

“Pemerintah Saudi juga akan mendeportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu tertentu,” jelasnya.

BACA JUGA:BIN, TNI-Polri Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Widi menjelaskan, urusan penggunaan visa haji ini pun sejalan dengan fatwa ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji.

Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah agar ibadah bisa berjalan dengan damai dan aman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan