PNS dan Eks PNS Kasus Korupsi Dipenjara Lagi. Ini Kasusnya
Dua tersangka kasus perjudian sabung ayam--shandy/rb
ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menertapkan dua tersangka kasus perjudian jenis sabung ayam.
Keduanya adalah Tr (50) warga Desa Karang Anyar dan So (36) yang berstatus PNS warga Desa Lubuk Sahung Arga Makmur Bengkulu Utara.
Keduanya disergap polisi dalam saat tengah berjudi sabung ayam di wilayah Kelurahan Gunung Alam. Saat itu, polisi sempat mengamankan 17 orang di lokasi judi sabung ayam tersebut.
BACA JUGA:Persiapkan Diri, Ini Jadwal Lengkap Tes Kompetensi PPPK Benteng
Namun, dalam pemeriksaan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berikut barang bukti dua ekor ayam yang ditarungkan untuk perjudian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan S, S.IK membenarkan hal tersebut. Keduanya saat ini dilakukan penahanan oleh Polisi.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” terangnya.
BACA JUGA:Baru 7 Laptop dan 9 Tablet Milik SMAN 1 Kaur yang Dicuri Ditemukan
Dalam pemeriksaan, polisi 15 orang yang berhasil diamankan Polisi hanya berkumpul menonton judi sabung ayam kedua tersangka.
Keduanya diduga sudah lebih dari satu kali melakukan aksi judi sabung ayam di lokasi tersebut dan meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap terjadi orang yang berkumpul dan melakukan perjudian,” pungkas Kasat.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
Mantan Napi Korupsi
Menariknya, selain So yang berstatus PNS, Tr juga pernah bertugas sebagai PNS. Namun ia terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat lantaran dipenjara terkait kasus korupsi saat Ia bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga.