Pastikan Penerapan Sistem Zonasi PPDB 2024, Disdikbud Gandeng 2 Dinas Ini
ZONASI PPDB 2024: Untuk mengantisipasi polemik yang kerap terjadi akibat potensi kecurangan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Bengkulu. DOK/RB--
“Untuk kuota kita tetap berpatokan pada satuan pendidikan, kalau penuh kan masih ada sekolah swasta,” kata Suidirman.
Sementara itu, Sekretaris PPDB Disdikbud Provinsi Bengkulu, Fajar mengatakan bahwa, saat ini tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB ditandatangani.
“Tunggu Senin, Juknis ditandatangani,” sampai Fajar melalui via WhatsAap.
BACA JUGA:Cegah Polemik PPDB, Gubernur: Lakukan Rapat Teknis
BACA JUGA:Capai Usia hingga 25 Tahun! Berikut 10 Ras Kucing dengan Umur Terpanjang di Dunia
Sebelumnya, terkait perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) PPDB yang menyangkut aturan baru, sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.
Sehingga, Pergub sebulumnya tidak bisa digunakan dan harus disesuaikan dengan Pergub yang baru.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud terbaru, khusus dengan kouta PPDB 2024 berbeda dari tahun 2023.
Jika sebelumnya kouta untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024 difokuskan kepada kuota zonasi.
"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.
Dengan begitu, dilanjutnya Three untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua hanya tersedia kouta 30 persen.
Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.
"Nanti kita akan diatur di Pergubnya, akan kita susun dan sesuaikan lagi," ucapnya.
Sebab dengan aturan minimal persebut, disimpulkan Three kouta paling untuk jalur zonasi 70 persen. Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi.
"Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 ini tidak ada batasan," ujar Three.