Cegah Polemik PPDB, Gubernur: Lakukan Rapat Teknis

PPDB: Sekretariat PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Disdikbud) pada PPDB tahun 2023. BELA/RB--

KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) menjadi salah satu polemik yang tak luput dari perhatian. Bahkan, meski ada sekitar lima bulan lagi menuju PPDB 2024, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, sudah memberikan imbauan transparansi PPDB. 

Selain, kepada Kepala Sekolah, ia juga meminta kepada OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk dapat menjalankan ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan upaya untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi saat PPDB. 

BACA JUGA:Pasca Operasi Nataru, Personel Polda Diberi Dukungan Psikososial

"Saya pesankan betul kepada Dikbud, nanti mungkin satu bulan ke depan laksanakan rapat teknis terkait dengan PPDB ini," ujarnya, Rabu (10/1).

Ia meminta persoalan-persoalan yang masih muncul pada PPDB 2023, untuk diantisipasi untuk tidak terjadi pada PPDB 2024. Rohidin menekankan, perlunya keterbukaan pada saat PPDB agar tidak menimbukan persoalan dan permasalahan yang terus-terus terjadi setiap tahunnya. 

"Saya minta agar kepala sekolah untuk adil. Memberikan peluang untuk semua siswa," tegasnya. 

BACA JUGA:Pembukaan CF XXII HUT Ke-48 SMAN 5 Sukses, Gubernur: Unggul dan Kaya Prestasi 

Polemik yang terjadi karena sistem zonasi, juga menurut Rohidin perlu dilakukan. Ia meminta agar sistem zonasi ini diperluas supaya tidak kaku, termasuk data kependudukan yang digunakan untuk dasar penentuan zonasi itu benar-benar KK dan KTP asli orang tua.

"Dengan begitu tidak akan ada lagi kegalauan, kekhawatiran dan kecemasan orang tua anak-anaknya tidak dapat sekolah," tutupnya. 

BACA JUGA:Tahun Politik, Realisasi Anggaran Dipercepat, 8 Proyek Dilelang Dini Rp96 Miliar

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Disdikbud Provinsi Bengkulu, Three Marnope, M.Pd, menjelaskan salah satu langkah untuk mengatasi polemik PPDB yakni penambahan kuota. 

Jika sebelumnya kouta untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orang tua 5 persen. PPDB 2024, difokuskan kepada kouta zonasi. 

"Yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen," ungkap Three.

BACA JUGA:Bengkulu Dapat Rp11 Miliar Insentif Karbon 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan