Pupuk Subsidi Dibatasi, Maksimalkan Pupuk Organik

SEMANGAT: Bupati Lebong, Kopli ikut panen MT-2. --ARIS/RB

Dilansir sebelumnya, pembatasan penggunaan jenis pupuk bersubsidi itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Tolak ukurnya disesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan Kementan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi setiap tahunnya. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan