Bawaslu Rejang Lebong Tegaskan ASN Wajib Netral Dalam Pilkada

ASN: Sejumlah ASN Eselon II Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti apel gabungan beberapa waktu lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang krusial dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.

Salah satu prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh ASN adalah netralitas, terutama dalam konteks Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, netralitas ASN bukan hanya sekadar norma, melainkan sebuah keharusan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan.

ASN diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme tinggi dan integritas yang tak tergoyahkan.

 “Keterlibatan dalam politik praktis, termasuk mendukung salah satu calon dalam Pemilukada, dapat mengganggu objektivitas dan mengurangi profesionalisme mereka. ASN yang netral memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang mereka ambil didasarkan pada kepentingan publik dan hukum, bukan kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah Mengerucut 3 Nama, Ini Dia

Ahmad menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat tanpa memandang afiliasi politik.

Jika ASN menunjukkan keberpihakan politik, ada risiko bahwa layanan publik akan menjadi bias dan tidak adil, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya mereka layani.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa merusak citra lembaga pemerintah dan mengurangi kepercayaan publik. ASN yang netral membantu memastikan bahwa proses Pemilukada berjalan adil dan transparan, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Menurutnya, netralitas ASN dalam Pemilukada bukan hanya norma etis, tetapi juga kewajiban hukum.

BACA JUGA:Jalan Curup - Lebong Putus Total! Kendaraan Tak Bisa Melintas

Undang-undang dan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS secara tegas melarang ASN untuk berpolitik praktis. 

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga pemecatan,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan