Terdakwa Mantan Sekretaris KPU Pulihkan KN Rp198 Juta Perkara Korupsi KPU Kaur

KERUGIAN NEGARA: Terdakwa perkara korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yakni mantan Sekretaris KPU yang menjabat di tahun 2022 yang lalu, Yeni Rahayu (45) telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) 100 persen. DOK/RB --

Hingga saat ini, belum ada bukti kuat ada keterlibatan pihak lain dengan kasus korupsi ini. 

Karena itu, terkait dengan adanya pihak lain yang terlibat Bobby belum dapat memberikan keterangan apapun.

BACA JUGA:3 Anak SD di Kota Bengkulu Diduga Alami Percobaan Penculikan, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:1 Kru KM Diah 04 Dinyatakan Hilang, Pencarian Ditutup, Kasi Operasi: Jika Ada Tanda-tanda, Bergerak Lagi

"Tersangka ini, mengolah uang ini sendiri. Namun untuk keterlibatan pihak lain masih akan kita lihat seperti apa fakta persidangan nanti," ujar Bobby.

Sekadar mengingatkan, mantan sekretaris KPU Kaur ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyalahgunakan  dana yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar lebih. 

Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022.

Sayangnya dalam kegiatan tersebut, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan SPJ dan YR terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp198 juta lebih.

Dalam penyidikan ini Kejari Kaur  juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp77 juta. 

Kemudian 2 unit handphone surat sebanyak 31 bundel dan berbagai berkas yang berkaitan dengan kegiatan KPU di tahun 2022.

Untuk diketahui, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur pada hari Selasa, 19 September 2023 lalu.

Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp68 juta dan beberapa dokumen, laptop, yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari.

Kejari melakukan penyidikan, sebab mereka mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang total pagunya mencapai Rp 4 miliar.

Kasus korupsi KPU Kaur ini, juga sempat menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. 

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, mengatakan siap dan mendukung terus segala hal yang dilakukan oleh pihak Kejari terutama dalam menegakan hukum di Kabupaten Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan