33 Sopir Bus Sekolah Diberhentikan

GAJI SOPIR: Rapat pembahasan gaji para sopir bus sekolah yang telah diberhentikan, Kamis (9/11).--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Terhitung Mei – November ini bus sekolah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur tidak beroperasi lagi. Imbasnya sebanyak 33 orang tenaga honorer Dishub yang menjadi sopir bus sekolah terpaksa harus diberhentikan dari pekerjaannya.

"Saat ini bus sekolah sudah menjadi milik Pemkab Kaur sepenuhnya. Untuk itu kita mengambil kebijakan para sopir terpaksa harus diberhentikan dari pekerjaannya," kata Kepala Dishub Kabupaten Kaur, Dihan Bastari, M.Pd usai menggelar rapat bersama para sopir di kantor Dishub, Kamis (9/11).

Dikatakannya, para sopir bus tersebut tidak pernah digaji lagi dari bulan Mei lalu sejak bus sekolah berhenti beroperasi. Sebab saat itu anggaran untuk pengoperasian bus memang sudah tidak tersedia lagi, ditambah lagi kondisi bus yang sudah banyak rusak dan tidak layak lagi dioperasikan.

BACA JUGA:Kerja Eko Kurnia Ningsih Diapresiasi Kemendikbud, Ciptakan PAUD Menyenangkan di BU

"Hasil rapat tadi kita sampaikan kepada sopir, bahwa untuk gaji karena sudah terdaftar di SK, kita akan usahakan di bulan November dan Desember saja," jelasnya. 

Pembayaran gaji hanya dilakukan 2 bulan, sebab memang tidak ada anggarannya jika harus membayarkan gaji para sopir dari bulan Mei. Sementara pada sopir sejak Mei hingga saat ini tidak pernah bekerja lagi.

"Solusi dari kita akan kita usahakan di perubahan anggaran dan para sopir juga telah menyetujuinya," ujar Dihan. 

BACA JUGA:PKL Pasar Minggu Segera Ditertbikan

Sementara itu, Sumardi selaku perwakilan para sopir bus sekolah menerima keputusan yang diberikan Dinas Perhubungan. Mereka masih menuntut gaji, sebab hingga saat ini SK kerja mereka masih tercatat resmi dan belum diputuskan secara resmi oleh Pemkab Kaur.(cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan