Nata-Hafizh Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Kepahiang, Windra-Ramli dan Riri-Ujang?

Nata-Hafizh Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Kepahiang, Windra-Ramli dan Riri-Ujang? --heru/rb

Windra juga menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih peride 2024-2029, hasil Pilleg Februari 2024 lalu.  

Dengan dukungan Nasdem saja, yang memiliki 5 kursi di DPRD Kepahiang sudah cukup bagi  Windra-Ramli maju ke Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.

Tak heran, jika kemudian Windra-Ramli terkesan pasif dalam mengejar dukungan dari Parpol-Parpol lain yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang. 

Di sini, tinggal tersisa Demokrat yang belum menentukan ke mana arah dukungan akan diberikan. Lantas, bagaimana dengan bakal calon pasangan Kada Riri Damayanti-Ujang Irmansyah?

Dengan kondisi peta politik dan dukungan arah Parpol yang sudah tergambar, pasangan Riri-Ujang diprediksi tetap akan fokus maju lewat jalur perseorangan.

Langkah ini juga sudah dibulatkan, dengan masuknya berkas pendaftaran ke KPU Kepahiang belum lama ini.

Dengan kondisi yang ada pula, jalur perseorangan adalah yang paling realistis untuk digarap, jika memang Riri - Ujang ingin bertarung di Pilkada Kepahiang 2024. 

"Untuk jalur perseorangan kita tempuh dengan jalan sudah mendaftarkan diri ke KPU Kepahiang beberapa waktu lalu. Tapi kan politik ini dinamis, kita terus membangun komunikasi dengan Parpol. Dengan mendaftar jalur perseorangan, bukan berarti kita sudah menutup pintu untuk dukungan Parpol," terang Ujang Irmansyah. 

Di hadapan Komisioner KPU dan disaksikan Komisoner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, pasangan Riri-Ujang menyerahkan langsung kepada KPU Kepahiang dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar. 

Jumlah dukungan yang sudah melewati ambang batas minimal, untuk maju lewat jalur independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang. Yakni, 10 persen dari DPT atau sebanyak 11.214 lembar.

Dukungan Riri-Ujang yang disampaikan pun, diklaim sudah tersebar di 8 kecamatan.

Atau memenuhi syarat minimal 50 persen tersebar sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Untuk diketahui,  tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.  Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan