Akhir Bulan Juni, 49.704 Lembar SPPT PBB Dibagikan ke Wajib Pajak
CETAK: Bidang PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah mencetak SPPT PBB tahun 2024.-foto: jeri/koranrb.id-
Pihaknya berharap wajib pajak bisa tertin dalam membayar pajak, termasuk tunggakan pajak PBB selama ini.
“Dengan adanya tarif baru yang kita tetapkan memang ada kenaikan realisasi dari pajak PBB. Jika tahun lalu nilai ketetapkan hanya berkisar Rp 4 milair, namun tahun ini mencapai Rp 11,4 miliar,” katanya.
PBB tahun ini menggunakan tarif baru atau ada kenaikan tarif.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah Mengerucut 3 Nama, Ini Dia
Total ada tiga tarif yang digunakan, PBB di bawah Rp 1 miliar 0,15. PBB Rp 1 miliar sampai Rp 15 miliar 0,25 dan di atas Rp 15 miliar akan menggunakan tarif maksimal.
“Di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena tarif maksimal itu cuma 2 wajib pajak. Pertama PLTA Musi dan kedua jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung,” bebernya,
Jatuh tempo wajib pajak membayar pajak PBB hingga 30 September 2024.
Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya.
“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat jatuh tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya.(**)