Melanggar Aturan! Koordinator APD: Perekrutan PKD Kewenangan Panwascam, Bukan Bawaslu!
PEREKRUTAN: Proses perekrutan anggota Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) menuai pro dan kontra. DOK/RB--
KORANRB.ID – Proses perekrutan anggota Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) menuai pro dan kontra.
Pasalnya perekrutan PKD oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma diduga melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Kabupaten Seluma Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) yang juga mantan Ketua Bawaslu Seluma periode 2018 - 2023, Suryadi, MM.
Ia mengatakan rekrutmen anggota PKD oleh Bawaslu Kabupaten melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (UU RI) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Seleksi Wawancara 1.022 Calon Anggota PPS di Seluma Digelar 3 Hari
BACA JUGA:Atasi Blank Spot di Ulu Talo Seluma, Pembangunan BTS Dipusatkan di Desa Air Keruh
Pada Pasal 132 Ayat (2) tergambar jelas bahwa anggota PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Artinya diterangkan bahwa itu merupakan kewenangan Panwascam, bukan Bawaslu Kabupaten / Kota,” terang Suryadi.
Dilanjutkan Suryadi, jika Bawaslu menggunakan alasan bahwa rekrutmen PKD diambil alih lantaran Panwascam belum terbentuk.
Maka hal tersebut kembali melanggar UU yang sama, yakni Pasal 103 huruf (e) yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban panwascam apabila berhalangan sementara.
BACA JUGA:Silakan Cek Nama, 1.022 Calon Anggota PPS Seluma Lulus Tes Tertulis Lanjut Wawancara
“Persoalannya adalah, Panwascam ini kan belum terbentuk dan belum bertugas, bagaimana mau diambil alih sementara sedangkan posisi masih kosong,” papar Suryadi.
Kejadian ini diungkapkan Suryadi sama persis dengan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/ kota beberapa waktu lalu.