Melanggar Aturan! Koordinator APD: Perekrutan PKD Kewenangan Panwascam, Bukan Bawaslu!

PEREKRUTAN: Proses perekrutan anggota Panitia Kelurahan dan Desa (PKD) menuai pro dan kontra. DOK/RB--

Di mana sempat terjadi kekosongan anggota selama 4 hari. 

Atas hal tersebut Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih.

Hal tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya diputuskan bahwa itu bersalah.

BACA JUGA:Bupati Seluma Tambah Anggaran Disparpora Seluma Rp200 Juta, untuk Pemilihan Bujang Gadis dan Atlet POPDA

BACA JUGA:DBD Tembus 240 Kasus di Seluma, Puskesmas Talang Tinggi Paling Tinggi, Hingga Mei 52 Kasus

“Hasilnya diputuskan bahwa itu bersalah, dan Bawaslu RI diberikan peringatan akibat salah memahami pasal yang ada. Kejadian ini sama persis dan kemungkinan besar terjadi jika tetap dilakukan,” jelas Suryadi.

Untuk itu Suryadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar dapat meninjau ulang proses rekrutmen ini.

Agar nantinya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Dikhawatirkan proses ini akan bermasalah, karena direkrut oleh orang yang tidak berwenang,” tutup Suryadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, membenarkan bahwa pembentukan PKD seharusnya dilakukan oleh Panwascam.

Hanya saja, saat ini Panwascam belum dilantik sehingga mengharuskan beberapa tahapan penerimaan PKD diambil alih.

Bawaslu hanya sampai ke tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara.

Sedangkan tahapan setelah itu, wawancara, langsung berpindah ke Panwascam.

"Teknis rekrutmennya diambil alih oleh Bawaslu hingga nanti Panwascam dilantik. Setelah Panwascam dilantik, maka rekrutmen dilanjutkan Panwascam,” papar Gandi.

Untuk diketahui, setiap kelurahan dan desa nantinya akan ada 1 anggota PKD yang bertugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan