Capaian PAD Baru 63 Persen

PELAYANAN: Aktivitas pelayanan publik di gedung perbendaharaan Pemkab Rejang Lebong.--

CURUP, KORANRB.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini baru mengumpulkan sebesar 63,81 persen capaian PAD atau Rp 49,9 miliar dari target Rp 78,3 miliar. Jumlah tersebut terhitung hasil rekapitulasi hingga bulan September 2023.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan BPKD Rejang Lebong, Emir Pashah, SH mengatakan saat ini realisasi baru terhitung bulan September sehingga menyisakan sekitar 3 bulan penghitungan.

Ia juga menjelaskan untuk penghitungan hingga akhir tahun ini, ada sektor yang sudah over target yakni pajak hotel dari target Rp 100 juta sudah terealisasi Rp 117 juta per September 2023. Kemudian pajak restoran dari target Rp 1 miliar saat ini sudah tercapai Rp 1,74 miliar.

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Tengah Ditahan

“Terakhir adalah pajak air tanah dari target Rp 1 juta, saat ini sudah tercapai Rp 1,5 juta. Sementara untuk secara kolektif, ada sektor PAD yang diatas 50 persen dan ada juga yang masih dibawah 50 persen,” beber Emir.

Selanjutnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Emir mengatakan untuk tahun 2023 ini memang pihaknya menargetkan untuk penagihan tunggakan piutang. Dan saat ini progres penagihan piutang sudah mencapai angka Rp 600 juta dari total Rp 2 miliar lebih. Sementara untuk total penerimaan PBB di tahun 2023 adalah sekitar Rp 1,3 miliar. Sehingga total penerimaan PBB secara kolektif dari hasil penagihan piutang ditambah setoran PBB tahun ini adalah Rp 1,9 miliar.

“Tahun 2023 ini ketika setoran PBB sudah melewati bulan Oktober, akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Artinya dari target penerimaan tahun ini Rp 2 miliar, dengan baru diterima Rp 1,3 miliar, berarti masih tersisa sekitar Rp 700 juta tagihan PBB tahun ini yang berpotensi dikenakan denda 2 persen dari setiap tagihannya,” jelas Emir.

BACA JUGA:28 Warga Teluk Sepang, Tiba-tiba Sesak Napas

Lebih lanjut terkait penagihan piutang PBB tahun sebelumnya, Emir menerangkan pihaknya telah mengunci pembayaran PBB 5 tahun ke belakang bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB. Sehingga ketika wajib pajak yang masih menunggak ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi, maka setorannya akan masuk pada pembayaran piutang sebelumnya.

“Jadi bagi wajib pajak yang memiliki piutang, bisa membayar tagihan PBB-nya untuk tahun berjalan ketika sudah melunasi piutang pada 5 tahun kebelakang. Ini langkah yang kami lakukan agar tunggakan PBB ini bisa secara berlahan diselesaikan,” papar Emir.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan