Mantan Bupati Murman Klaim Lahannya Bukan Hasil Pembebasan Pemkab BS

PAPARKAN: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menjelaskan terkait kasus tukar guling yang menyeret dirinya.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Harus Lebih Transparan!

Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan. 

Termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang saat ini total diperiksa sudah dua kali.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.

Penyilidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini. 

BACA JUGA: GTRA Berhasil Redistribusi Tanah Seluas 34.408,43 Hektare, Gubernur: Dukung Reforma Agraria

Dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan